1. Faktor yang Mendorong Penggunaan Pestisida Rumah Tangga
Perilaku penggunaan pestisida oleh masyarakat didorong, setidaknya oleh
tiga alasan, pertama kebutuhan manusia atas kenyamanan dan kesehatan.
Kekhawatiran yang tinggi atas serangan penyakit yang disebabkan oleh
hama permukiman, misalnya wabah demam berdarah, penyakit filariasis,
penyakit malaria, dsb. Kedua, akses yang mudah dalam mendapatkan
pestisida rumah tangga. Pestisida rumah tangga tersedia di
warung-warung kecil hingga di pasar swalayan. Selain itu, harga
pestisida rumah tangga relatif murah dan terjangkau oleh segala lapisan
masyarakat. Ketiga, ketersediaan informasi tentang cara pengendalian
pestisida rumah tangga yang didominasi oleh cara pengendalian dengan
menggunakan pestisida rumah tangga. Informasi tentang pengendalian hama
permukiman yang ramah lingkungan sangat terbatas diterima oleh
masyarakat. Hal ini senada dengan penelitian Yuliani, 2012 bahwa media
televisi merupakan sumber informasi bagi masyarakat untuk mendapatkan
informasi termasuk jenis-jenis pestisida.
2. Pestisida dan Tanda Bahaya Pestisida
Definisi pestisida menurut peraturan pemerintah No. 3 Tahun 1973 adalah
semua zat kimia dan bahan lain, jasad renik serta virus yang digunakan
untuk Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit-penyakit yang
menyerang tanaman, hewan ternak atau peliharaan, hama atau organisme
pengganggu pada rumah tangga, bangunan dan alat transportasi, serta
memberantas hama atau organisme pengganggu yang menyebabkan penyakit
pada manusia dan binatang. Sementara itu dalam Peraturan Menteri
Kesehatan No. 258 Tahun 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Pengelolaan
Pestisida memberi definisi khusus tentang pestisida hygiene lingkungan,
yaitu pestisida yang digunakan untuk pemberantasan vektor penyakit
menular, misalnya serangga dan tikus, atau untuk pengendalian hama di
rumah-rumah, tempat kerja, tempat umum lain termasuk sarana angkutan dan
tempat penyimpanan/ pergudangan.
Pestisida merupakan salah satu bahan berbahaya dan beracun. Hal ini
karena pestisida bersifat racun atau toksik jika memasuki tubuh manusia.
Toksisitas pestisida mengandung pengertian yaitu kemampuan racun untuk
menimbulkan kerusakan apabila memasuki tubuh dan lokasi organ yang
rentan terhadap racun tersebut. Toksisitas dinyatakan dalam nilai
Lethal Dose (LD) atau Lethal Concentration (LC). LD50 atau LC50
merupakan dosis atau konsentrasi pestisida yang mematikan sebanyak 50%
populasi hewan percobaan jika diberikan melalui mulut (oral), kulit
(dermal) atau pernafasan (inhalasi). Pada umumnya LD dinyatakan dalam
mg per kg berat badan, sedangkan nilai LC dinyatakan dalam mg/L atau
mg/serangga. Semakin kecil nilai LD50 maupun LC50 suatu pestisida maka
pestisida tersebut semakin beracun. Sementara itu bahaya merupakan
potensi keracunan ketika suatu pestisida diaplikasikan. Bahaya
dirumuskan sebagai berikut: bahaya = toksisitas x paparan.
Untuk memudahkan bagi konsumen mengenali bahaya pestisida, pemerintah
melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 3 Tahun 2008 mewajibkan
produsen untuk mencantumkan label B3 yang berisi keterangan atau
informasi yang meliputi: