Minggu, 12 Mei 2013

PESTISIDA RUMAH TANGGA : PETUNJUK PENGGUNAAN BAGI KONSUMEN


1. Faktor yang Mendorong Penggunaan Pestisida Rumah Tangga

Perilaku penggunaan pestisida oleh masyarakat didorong, setidaknya oleh tiga alasan, pertama kebutuhan manusia atas kenyamanan dan kesehatan. Kekhawatiran yang tinggi atas serangan penyakit yang disebabkan oleh hama permukiman, misalnya wabah demam berdarah, penyakit filariasis, penyakit malaria, dsb. Kedua, akses yang mudah dalam mendapatkan pestisida rumah tangga. Pestisida rumah tangga tersedia di warung-warung kecil hingga di pasar swalayan. Selain itu, harga pestisida rumah tangga relatif murah dan terjangkau oleh segala lapisan masyarakat. Ketiga, ketersediaan informasi tentang cara pengendalian pestisida rumah tangga yang didominasi oleh cara pengendalian dengan menggunakan pestisida rumah tangga. Informasi tentang pengendalian hama permukiman yang ramah lingkungan sangat terbatas diterima oleh masyarakat. Hal ini senada dengan penelitian Yuliani, 2012 bahwa media televisi merupakan sumber informasi bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi termasuk jenis-jenis pestisida.

2. Pestisida dan Tanda Bahaya Pestisida
Definisi pestisida menurut peraturan pemerintah No. 3 Tahun 1973 adalah semua zat kimia dan bahan lain, jasad renik serta virus yang digunakan untuk Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit-penyakit yang menyerang tanaman, hewan ternak atau peliharaan, hama atau organisme pengganggu pada rumah tangga, bangunan dan alat transportasi, serta memberantas hama atau organisme pengganggu yang menyebabkan penyakit pada manusia dan binatang. Sementara itu dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 258 Tahun 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida memberi definisi khusus tentang pestisida hygiene lingkungan, yaitu pestisida yang digunakan untuk pemberantasan vektor penyakit menular, misalnya serangga dan tikus, atau untuk pengendalian hama di rumah-rumah, tempat kerja, tempat umum lain termasuk sarana angkutan dan tempat penyimpanan/ pergudangan.
Pestisida merupakan salah satu bahan berbahaya dan beracun. Hal ini karena pestisida bersifat racun atau toksik jika memasuki tubuh manusia. Toksisitas pestisida mengandung pengertian yaitu kemampuan racun untuk menimbulkan kerusakan apabila memasuki tubuh dan lokasi organ yang rentan terhadap racun tersebut. Toksisitas dinyatakan dalam nilai Lethal Dose (LD) atau Lethal Concentration (LC). LD50 atau LC50 merupakan dosis atau konsentrasi pestisida yang mematikan sebanyak 50% populasi hewan percobaan jika diberikan melalui mulut (oral), kulit (dermal) atau pernafasan (inhalasi). Pada umumnya LD dinyatakan dalam mg per kg berat badan, sedangkan nilai LC dinyatakan dalam mg/L atau mg/serangga. Semakin kecil nilai LD50 maupun LC50 suatu pestisida maka pestisida tersebut semakin beracun. Sementara itu bahaya merupakan potensi keracunan ketika suatu pestisida diaplikasikan. Bahaya dirumuskan sebagai berikut: bahaya = toksisitas x paparan.
Untuk memudahkan bagi konsumen mengenali bahaya pestisida, pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 3 Tahun 2008 mewajibkan produsen untuk mencantumkan label B3 yang berisi keterangan atau informasi yang meliputi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar