Senin, 18 Maret 2013

TUGAS POKOK SEKSI KESMAS



TUPOKSI KASI KESMAS KELURAHAN

TUPOKSI
SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
PERGUB DKI JAKARTA NO 147 TAHUN 2009

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN

1.Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai lingkup tugasnya.
2.Melaksanakan DPA sesuai lingkup tugasnya
3.Melaksanakan Fasilitasi, Bimbingan dan Konsultasi serta Koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan kesehatan masyarakat dan lingkungan kelurahan (Posyandu, RW Siaga, Poskesga, Gerkesga, Ger Peling, GSI, Gerakan Anti Narkoba, dan Toga. )
4.Melaksanakan PSN
5.Melakukan koordinasi dengan Puskesmas Kelurahan
6.Memberikan Fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, Kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong dan mental spiritual.
7.Melaksanakan pemantauan berkala dan rutin terhadap kondisi kesehatan masyarakat kelurahan serta mengambil-langkah-langkah penaggulangan dan /atau melaporkan kondisi yang perlu segera mendapat perhatian khusus warga yang rentan kesehatan seperti kurang gizi dan mengidap penyakit menular kepada Puskesmas kelurahan/puskesmas kecamatan/suku dinas kesehatan.
8.Melaksanakan pemantauan potensi akan terjadi dan/atau kejadian luar biasa di bidang kesehatan serta melaporkan kondisi/keadaan yang perlu penanganan kepada Puskesmas kelurahan/puskes kecamatan/suku dinas kesehatan..
9.Melaksanakan kegiatan, koordinasi, fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan Keluarga Berencana.
10.Melakukan pemantauan, pendataan dan melaporkan secara berkala dan sewaktu-waktu mengenai kemungkinan adanya permasalahan kesejahteraan sosial antara lain : anak terlantar, putus sekolah, perdagangan orang/anak, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi anak, pekerja anak, anak jalanan dan pekerja sex komersil di wilayah kelurahan bersangkutan.
11.Menyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi kondisi dan permasalahan kesejahteraan sosial di wilayah kelurahan.
12.Memfasilitasi dan membantu SKPD/UKPD yang lingkup dan fungsinya dibidang kesejahteraan masyarakat seperti : pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan KB dalam melaksanakan kegiatan di wilayah kelurahan.
13.Menyiapkan bahan laporan kelurahan yang terkait dengan tugas Seksi kesejahteraan masyarakat.
14.Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas seksi Kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar